Pelaku Penembakan Mobil Toyota Alphard di Surakarta Diancam Hukuman Berat

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
/ Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers dalam kasus penembakan Mobil Toyota Alphard di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020)./Bidang Humas Polda Jateng//

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike. ***

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah