Pelaku Penembakan Mobil Toyota Alphard di Surakarta Diancam Hukuman Berat

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
/ Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers dalam kasus penembakan Mobil Toyota Alphard di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020)./Bidang Humas Polda Jateng//

PORTAL BREBESTersangka LJ, pelaku penembakan Mobil Toyota Alphard milik Pengusaha Tekstil di Kota Surakarta, Jawa Tengah, terancam hukuman berat. Yakni bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun akibat perbuatan yang dilakukannya.

 “Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun,” tandas Kapolrestabes Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020).

Tersangka LJ telah di tangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng. Petugas juga telah menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Merasa Difitnah dan Dizalimi Terkait Kasus Lobster Menteri KKP

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Surakarta menyampaikan peristiwa itu berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI.

Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

"Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I." terang Kapolresta.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Pendapatan Pedagang Telur Asin Brebes Turun Drastis

Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.

"Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar 16 miliar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau." Terangnya.

Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukkan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.

Baca Juga: Terbitkan Materi Kutbah Jumat, Masalah Kaum Milenial Masuk dalam Pembahasan

"Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban  I." lanjut Kapolresta.

Setelah berhasil mengajak  korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi,  LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil.

Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.

Baca Juga: Aa Gym : Kalau Vaksin nya Halal Saya Siap Disuntik

"Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter."ungkap Kapolresta.

 Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.

Baca Juga: Peserta Pilkada 2020 Ternyata Ada Yang Hartanya Minus, Inilah Rangking 10 Terkaya dan Termiskin

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike. ***

 

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah