Pelaku Penembakan Mobil Toyota Alphard di Surakarta Diancam Hukuman Berat

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
/ Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers dalam kasus penembakan Mobil Toyota Alphard di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020)./Bidang Humas Polda Jateng//

PORTAL BREBESTersangka LJ, pelaku penembakan Mobil Toyota Alphard milik Pengusaha Tekstil di Kota Surakarta, Jawa Tengah, terancam hukuman berat. Yakni bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun akibat perbuatan yang dilakukannya.

 “Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun,” tandas Kapolrestabes Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes setempat, Jumat (4/12/2020).

Tersangka LJ telah di tangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng. Petugas juga telah menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Merasa Difitnah dan Dizalimi Terkait Kasus Lobster Menteri KKP

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Surakarta menyampaikan peristiwa itu berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI.

Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

"Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I." terang Kapolresta.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Pendapatan Pedagang Telur Asin Brebes Turun Drastis

Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x