PORTAL BREBES - Gara-gara mudik saat Lebaran, 484 pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diberhentikan.
Pemberhentian dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin 31 Mei 2021 mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Jangan Merokok Sembarangan di Bandung, Bakal Kena Denda Rp500 Ribu
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.