Pemkab Tegal Akui Tak Ada Rekom Tertulis dari KPK, Rudy: Konsolidasi Proyek Tetap Dilaksanakan

- 16 Juni 2022, 20:36 WIB
Imam Rudy Kurnianto
Imam Rudy Kurnianto /

Dia menjelaskan, konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa PL menjadi satu paket. Namun, dalam identifikasi paling banyak ada lima paket yang dijadikan satu pekerjaan.

Baca Juga: Proyek Jalan di Brebes Menuai Kritik, Pemborong Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja

Paket itu nantinya akan dilelang, dan dalam proses itu akan terjadi efisiensi anggaran. Rata-rata nilai lelang di bawah Rp 1 miliar, sehingga masih mengakomodir para pengusaha kecil dan menengah.

“Sebenarnya, strategi ini sudah dilakukan Pemkab Tegal sejak 2019 lalu. Seperti halnya yang dilakukan di Dinas Dikbud dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Menurut dia, tidak semua pekerjaan PL dilakukan konsolidasi. Hal itu mengingat kemampuan Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang terbatas.

Baca Juga: Inilah Jawaban Walikota Tegal Dedy Yon Saat Ditanya Pencalonan di Pilkada 2024

Pokja hanya memiliki tiga tim untuk memproses pengadaan barang dan jasa, sehingga jika dipaksakan semua pekerjaan dikonsolidasi, maka akan melebihi beban kerja Pokja.

“Kami juga mempertimbangkan kepentingan UMKM, teknis dan waktu pelaksanaan, sehingga konsolidasi dilakukan secara proporsional,” katanya.

Saat ditanya soal rekomendasi KPK, Rudy mengakui tidak ada rekomendasi secara tertulis. Rekomendasi atau arahan KPK itu disampaikan secara lisan dalam acara MPC yang dihadiri seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Baca Juga: Ternyata Bisnis Karaoke di Kota Tegal Bebas Pungutan Pajak

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah