Polemik Konsolidasi Proyek di Kabupaten Tegal Belum Berakhir, Pengamat Sarankan Begini

- 24 Juni 2022, 23:47 WIB
Toipin SH MH
Toipin SH MH /

PORTAL BREBES - Polemik kebijakan konsolidadi atau penggabungan proyek Pengadaan Langsung (PL) di Kabupaten Tegal, hingga kini belum berakhir.

Hal itu membuat Pengamat Politik di Kabupaten Tegal, Toipin SH MH angkat bicara. Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini, sebaiknya pihak DPRD Kabupaten Tegal menanyakan secara rinci ihwal kebijakan konsolidasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ratusan Massa Pemborong Desak Bupati Tegal Tunjukkan Bukti Rekom Tertulis Konsolidasi

Sebab, munculnya kebijakan itu konon merupakan arahan dari KPK ke Pemkab Tegal.

"Saran saya, coba pihak DPRD berkoordinasi dengan KPK terkait konsolidasi. Karena kebijakan itu hanya disampaikan secara lisan, sehingga membingungkan," kata Toipin, Jumat 24 Juni 2022.

Dia menyatakan, jika mendasari pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, maka konsolidasi dapat dilaksanakan ketika proses persiapan pengadaan. Bukan saat hendak melaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Soal Konsolidasi PL, Pentolan PKB Angkat Bicara: Bupati Jangan Salah Langkah

"Mestinya Pemkab Tegal memprioritaskan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena di Kabupaten Tegal lebih dominan pengusaha atau pemborong kecil dan menengah," ujarnya.

Dia juga menyarankan, jika konsolidasi PL hendak dilaksanakan, maka Pemkab Tegal harus meminta KPK untuk melakukan pendampingan. Sehingga arahan dari KPK dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Pemkab Tegal Akui Tak Ada Rekom Tertulis dari KPK, Rudy: Konsolidasi Proyek Tetap Dilaksanakan

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x