Pemkab Tegal Didatangi KPK, Bupati, Sekda dan Seluruh Kepala OPD Dikumpulkan, Ada Apa Ya?

- 11 Juni 2022, 14:31 WIB
Direktur Korsup Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama (tengah) memberikan arahan kepada bupati, sekda dan seluruh kepala OPD Pemkab Tegal.
Direktur Korsup Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama (tengah) memberikan arahan kepada bupati, sekda dan seluruh kepala OPD Pemkab Tegal. /Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Tegal, Selasa 7 Juni 2022. Bupati, Sekda dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan.

Direktur Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan kepada para pejabat ASN Pemkab Tegal supaya tidak bermain-main di wilayah yang berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk melakukan pembiaran pada hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Fokus saja bekerja yang baik, jangan terpengaruh tekanan dari dalam maupun dari luar. Dan saya berharap setelah pertemuan ini, teman-teman OPD bisa merancang target capaiannya untuk perbaikan tahun depan,” kata Bahtiar, saat memberikan arahan program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, akan Diganti Seorang Kades

Bahtiar mengatakan, performa Pemkab Tegal yang terpantau melalui Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK harus ditingkatkan. Sebab, semua pemda di Jawa Tengah kini berlomba meningkatkan nilai MCP.

Disebutkan, tahun 2020 nilainya 80, kemudian 2021 meningkat menjadi 90. Sehingga Kabupaten Tegal masuk kategori tiga besar se-Jawa Tengah.

Sekarang dengan nilai yang relatif sama, tahun ini peringkatnya turun, karena daerah lain juga ikut berlomba meningkatkan performanya.

Baca Juga: Ternyata Bisnis Karaoke di Kota Tegal Bebas Pungutan Pajak

Secara kuantitas nilai 90 ini memang harus dipertahankan, tapi juga harus dikejar peningkatannya sebagai target kinerja, minimal bertambah lima poin.

"Sehingga menjadi 95," ucapnya.

Dia menjelaskan, MCP merupakan salah satu potret kinerja pemda melalui OPD masing-masing dalam upayanya mengedukasi dan mencegah terjadinya korupsi pada delapan area intervensi.

Yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

"Hati-hati, jangan sampai korupsi," pesannya.

Baca Juga: Jumlah Kuota dan Jadwal Berangkat Jemaah Haji asal Kabupaten Tegal Tahun 2022

Bupati Tegal Umi Azizah mengaku akan berupaya mencapai target nilai MCP hingga 98 poin di tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, integritas kepala perangkat daerah untuk bekerja profesional mengejar target kinerjanya menjadi kunci keberhasilan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Penghasilan dan fasilitas para kepala OPD sudah lebih dari cukup, jadi jangan ada yang main-main,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x