Ingin Dapatkan Uang Kertas Tahun Emisi Baru, Begini Caranya

- 19 Agustus 2022, 15:19 WIB
Warga Tegal antusias menukarkan uang lamanya dengan Uang Tahun Emisi 2022.
Warga Tegal antusias menukarkan uang lamanya dengan Uang Tahun Emisi 2022. /Dewi PM/ Sari

Masyarakat yang ingin menukarkan uang sebelumnya harus mengisi pertanyaan atau registrasi di situs pintar.bi.go.id melalui handphone ataupun laptop

Pada situs tersebut juga terdapat besaran jumlah uang yang akan ditukarkan, termasuk mengisi kelengkapan data diri. Jika sudah berhasil mengisi, maka masyarakat atau nasabah bisa langsung menukarkan uang dengan membawa uang lamanya, dan bukti registrasi.

Baca Juga: Uang Kertas Tahun Emisi Baru Diluncurkan, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

Dijelaskan Ahmad Afandi, bahwa secara bergantian mobil layanan kas keliling akan melayani secara merata. Untuk hari ini (19 Agustus 2022) di Kota Tegal mulai pukul 10.00-11.00, selanjutnya Senin (22 Agustus 2022) di Alun-alun Brebes mulai pukul 10.00-12.00, Selasa (23 Agustus 2022) di Alun-alun Slawi mulai pukul 10.00-12.00 dan Rabu (24 Agustus 2022) di Rita Mall mulai pukul 10.00-12.00.

Panji salah satu warga yang menukarkan uang lamanya menuturkan, bahwa Uang TE 2022 sangat bagus tampilannya baik dari gambar, corak dan warnanya.

Dirinya yang suka mengkoleksi uang baru menukarkan uang lamanya sejumlah Rp1 juta mendapatkan paket komplit uang rupiah kertas tahun emisi baru dari mulai pecahan Rp1000, Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Baca Juga: Kapolda Jateng Tak Pandang Bulu, Semua Praktik Judi Harus Diberantas

Hal senada juga disampaikan Maria, jika ingin mendapatkan Uang TE 2022 secara komplit maka maksimal membawa uang sejumlah Rp1 juta. 

Maria menukarkan uang lamanya untuk mendapatkan uang baru, agar bisa disosialisasikan ke rekan-rekan kerja di kantornya, yang kebanyakan bergerak di bagian marketing atau sales.

Sehingga diharapkan, rekan kerjanya juga paham betul mengenai uang keluaran terbaru, dan jangan sampai menolaknya, karena uang tersebut sudah sah menjadi alat pembayaran atau transaksi.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x