Kapolri Instruksikan Larangan Tilang Manual, Bagaimana di Daerah? Ini Penjelasan Satlantas Polres Tegal

- 25 Oktober 2022, 16:08 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar /Istimewa/

PORTAL BREBES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar lagi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Telegram kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan pastinya komandonya bersifat lurus. Artinya apapun perintah dari Kapolri, selaku wilayah apa yang dilaksanakan pasti sama.

Baca Juga: Mantap! Akhirnya Pemkot Realisasi TPU Warga, Tahun Ini Direncanakan Tahap Pengurugan

“Jadi memang betul semua penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Jadi untuk di Kabupaten Tegal akan menggunakan sistem ETLE Mobile Hand Held yakni menggunakan alat khusus berupa handphone yang hanya digunakan untuk mengambil gambar dari masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya saat dikonfirmasi Portal Brebes di ruang kerjanya, Selasa 25 Oktober 2022.

Kemudian, lanjut ia, gambar tersebut diolah oleh operator di back office yang nantinya akan dilakukan konfirmasi dikemudian hari kepada masyarakat yang diduga melanggar lalu lintas.

“Jadi nantinya dibuka data dari mulai alamatnya dimana hingga siapa yang mempunyai kendaraan itu yang kemudian akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Didukung Pemkab Pemalang, Kapolres Pemalang Buka Binlat Rekuitmen Polri Unggul Berprestasi

Masyarakat yang diduga melanggar, Erwin menyebut akan melakukan konfirmasi ulang ke Satlantas. Bisa datang langsung hingga menjawab dengan nomor Whatsapp.

“Setelah itu, kalau dia mengakui pelanggaran lalu lintas atau motornya telah dijual, maka dia berkewajiban memberikan detailnya motor dijual kemana dan konfirmasi kembali kepada orang yang membeli kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x