Kapolri Instruksikan Larangan Tilang Manual, Bagaimana di Daerah? Ini Penjelasan Satlantas Polres Tegal

- 25 Oktober 2022, 16:08 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar /Istimewa/

Erwin menjelaskan, jika memang tidak bisa terkonfirmasi dari kendaraan tersebut, maka akan diblokir kendaraan itu.

Baca Juga: Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Ikut Blusukan Verfak Keanggotaan Parpol di Kota Tegal

“Jadi ketika mau bayar pajak tahunan, nanti ada blokirannya dan diharuskan mengurus blokir kendaraan itu dulu di UR Tilang di back office ETLE Mobile Hand Held,” paparnya.

Erwin menyebut, ada dua prinsif penegakan hukum, yaitu projustitia dan non yustisial.

“Kalau Projustitia yakni kita menindak dengan tilang menggunakan metode ETLE Mobile Hand Held yang diolah, dikonfirmasi dan yang bersangkutan konfirmasi ditilang. Sedangkan non yustisial yakni kami memberikan teguran kepada pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas , Polisi Dorong Masyarakat Galakkan Siskamling di Kota Tegal

Makanya, ia mengimbau kepada masyarakat bahwa sebetulnya jangan takut kepada Polantas. Namun, bagaimana caranya Polantas memberikan pembinaan agar masyarakat dapat selamat dijalan dengan cara bisa ditindak maupun ditegur.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah