PORTAL BREBES – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggelar operasi yustisia dengan sasaran para pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang melintas di Pasar Ketembreng, Senin (16/11/2020)
Dalam opeasi tersebut, Satgas memberikan imbauan dan edukasi tentang bahaya covid-19. Mereka juga mngimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapakan Gerakan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Selebgram Syaima Salsabila Ditahan, Diduga Menyimpan dan Gunakan Ganja
Pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker secara gratis. Selain itu, anggota Satgas juga meberikan peringatan serta sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Warga yang terjaring operasi diberikan sanksi sosial seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sanksi administrasi.
Baca Juga: Covid-19 Menyebar di Pendopo Brebes, 14 Orang Terkonfirmasi Positif
Komandan Pos Koramil (Danposmil) 22/Dukuhwaru Peltu Joko Wagimin yang mengikuti operasi tersebut mengatakan, sinergitas 3 Pilar Kecamatan Dukuhwaru yakni Koramil, Polsekdan Kecamatan dalam hal ini Satpol PP Kecamatan Dukuhwaru, berkewajiban menjalan tugas untuk memutus mata rantai penyebaran covid – 19, yakni diwujudkan dengan menggelar operasi yustisia.
Baca Juga: Tiga Anggota Keluarga Bupati Brebes Positif Covid
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat tentang perlunya menjaga diri sendiri dan orang di sekitarnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan,” pungkas Peltu Joko.***