Kang Dedi Digugat Cerai Istrinya, Diduga Alasannya Tidak Lepas Dari 6 Perkara Ini

22 September 2022, 00:05 WIB
Kang Dedi bersama rekan seKomisi nya di DPR RI saat berkunjung ke pelabuhan di Kota Tegal. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi resmi digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Sumber di Humas Pengadilan Purwakarta menyebutkan, gugatan cerai itu didaftarkan sendiri oleh Istri Dedi Mulyadi pada Senin 19 September lalu dengan nomor pendaftaran
Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Sementara diinformasikan untuk sidang perdana gugatan cerai tersebut rencananya akan digelar Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Soal Pembangunan Pabrik Pewarnaan Kain di Bangsri Brebes, DLH: Kami Tidak Tahu

Lantas persoalan apa yang merundung bahtera rumah tangga mereka? Hingga kini belum ada yang bisa dikonfirmasi, baik Kang Dedi maupun Istrinya.

Sumber lain menyebutkan, jika merujuk kepada  Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 19, disebutkan sejumlah alasan yang dapat memperlancar sebuah gugatan cerai.

Diduga alasan gugat cerai yang dilayangkan istri Kang Dedi tidak lepas dari 6 perkara yang ada di Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Program Merdeka Sampah di Desa Ujungrusi Adiwerna Sukses, Pemkab Tegal Bangun Testa

Lantas apa saja 6 perkara yang dapat menjadi alasan untuk memperlancar urusan gugat cerai? Begini rinciannya.

1. Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali.
2. Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina.
3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun.
4. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun.
5. Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit.

Baca Juga: Kasihan! Rumah Yahmin yang Berprofesi Tukang Sampah di Desa Jatimulya Tegal Terbakar

Demikian 6 perkara yang dapat memuluskan gugat cerai seorang istri terhadap suaminya.

Namun yang perlu diingat adalah alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas.

Baca Juga: 1.000 Kehidupan Pertama Perlu Diperhatikan Dalam Rangka Mencegah Stunting di Desa Kalijurang

Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.

Gugatan cerai tdak selalu dikabulkan oleh hakim. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian.***







Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler