Dibubarkan Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian Ambil Alih Tugas KEIN

- 29 November 2020, 19:10 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja. //Twitter @airlangga_hrt///

PORTAL BREBES – Paska Presiden Jokowi membubarkan lembaga non pemerintah pada 26 November 2020 lalu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengambil alih tugas dan fungsi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).

 “Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian,” demikian bunyi pasal 2 huruf f Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2020 yang dikutip  Portal Brebes.Com dari laman ANTARA berjudul, Kemenko Perekonomian ambil alih tugas KEIN yang dibubarkan di Jakarta, Minggu, (29/11/2020).

Baca Juga: Miliki Wajah Cantik, Lisa BLACKPINK Ternyata Menyukai Barang Antik

Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN juga dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Baca Juga: Soal OTT Walikota Cimahi, Ajay Mengira Tindakannya Tak Masuk Pasal Korupsi

Dengan diterbitkannya Perpres itu,  Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang KEIN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain KEIN, dalam Perpres itu juga ada sembilan lembaga non-kementerian lain yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Medan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Baca Juga: Salah Tes di Laboratorium Pemerintah, 1.311 Orang di Inggris Terlanjur Divonis Positif Covid

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x