PORTAL BREBES – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membekuk pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali berinisial RD.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 98,82 gram netto narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam figura. Akibat perbuatannya, RD diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku ini menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu dalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar, Bali. Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika juga," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA berjudul, ‘Polisi: Jaringan narkoba Malaysia-Bali selundupkan sabu dalam figura’, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: NASA Targetkan Manusia Tinggal di Bulan pada Tahun 2024 Mendatang
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada dalam salah satu lapas di Bali. Setelah menerima paket, kemudian oleh pelaku dipecah menjadi beberapa paket ukuran kecil sesuai perintah pengendalinya.
"Pelaku mengaku kalau barang tersebut kiriman Malaysia dengan tujuan ke Bali. Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 100,07 gram bruto atau 98,82 gram netto," ucapnya.
Pelaku ditangkap pada (14/10) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung setelah menerima paket dari kurir jasa ekspedisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Disemprot Disinfektan, Pelayanan KBRI di Kuala Lumpur Tutup Sementara
Pada kesempatan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkotika jaringan lapas. Penangkapan pertama pada (8/11) terhadap KA dan HS di salah satu hotel wilayah Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.