Ustad Maher Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 17:10 WIB
Ustad Maaher At-Thuaillibi
Ustad Maaher At-Thuaillibi /instagram/ustadmaaheratthuaillibi/

PORTAL BREBES - Soni Eranata (28) atau yang akrab disapa Ustad Maaher At-Thuwailibi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ustad Maaher dianggap telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik menangkap ustad Maaher di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 November 2020 puwkul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: Terima Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK-RI Rizal Djalil Kembali Diperiksa KPK

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Menyebut Si Caplin, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan,"ujar Argo.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x