1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
Baca Juga: Persetujuan BPOM, Menkes : Tenaga Kesehatan Pihak Pertama dalam Tahapan Vaksinasi Covid-19
4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka.
5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu PrakerjaGelombang 12.
Sesuai dengan ketentuan yang sama, ada beberapa calon pendaftar yang tidak diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja.
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPRD/DPR
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Kepala dan Perangkat Desa
7. Pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD.
Diluar itu, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos dan Subsidi Gaji dari Kemenaker juga dipastikan tidak akan mendapatkan program Kartu Prakerja. ***