Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.
Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.
Baca Juga: Resmi! BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Buatan Sinovac Unuk Vaksinasi Covid-19
Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***
Editor: Harviyanto
Sumber: Seputar Tangsel