Soal Isu Contempt of Court dan Peraturan MA di Persidangan HRS, Margarito Kamis : Saya Tertawa Terbahak-bahak

- 25 Maret 2021, 16:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis desak Presiden Jokowi bereskan persoalan politik di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis desak Presiden Jokowi bereskan persoalan politik di Indonesia. /Muhammad Adimaja/ANTARA

Saat itu kerajaan bersifat absolut, tetapi sudah berbicara tentang hak-hak terdakwa untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Hari gini kita begini, apa kata dunia?" tandas Margarito Kamis seperti dilansir PortalBrebes.Com dari laman PiranRakyat-Bekasi.Com dalam arikel berjudul, Isu Penghinaan Persidangan di Kasus HRS Berembus, Margarito Kamis: Saya Tertawa Terbahak-bahak.

Baca Juga: Kuota Hanya 300.000 Orang, Kartu Prakerja Gelombang 16 Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Daftar

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari ini Kamis 25 Maret 2021, Film Hateful Eight di Bioskop TransTVBaca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari ini Kamis 25 Maret 2021, Film Hateful Eight di Bioskop TransTV

Terkait hal itu Margarito Kamis menambahkan, sidang itu dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, berdasarkan oleh UU, sementara peradilan diberlakukan berdasarkan hukum.

"Haknya Habib Rizieq, siapapun dia yang menjadi terdakwa, dijamin di dalam hukum di dalam UU," ujar Margarito Kamis.

Semestinya, kata Margario Kamis, seharusnya yang didiskusikan dan dibuka adalah untuk hadir di dalam sidang merupakan hak dari terdakwa. Sebab seperti itu lah yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, hadir dalam sidang adalah hak dari seorang terdakwa.

"Apa nilai hukum dari segi konstitusi? Hak itu adanya di dalam hukum dan hak hanya bisa ditangguhkan dengan hukum juga," kata Margarito Kamis.(M Hafni Ali Fahmi/PikiranRakyat - Bekasi)***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x