Ngotot Ajukan Capres Tiga Periode Inkonstitusional, HNW : Bertentangan Undang-Undang

- 21 Juni 2021, 17:42 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

PORTAL BREBES - Hidayat Nur Wahid anggota DPR yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menilai bahwa pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III adalah inkonstitusional.

Termasuk mereka yang memajukan Jokowi dengan peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi sebagai Calon Presiden untuk periode ketiga sebagai karena tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUDNRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Menurut HNW, demikian Hidayat Nur Wahid biasa disebut, bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Harus Lebih Waspada Menjalani Kehidupan di Bulan Juli 2021

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima PortalBrebes.Com, Minggu 20 Mei 2021.

Lebih lanjut, HNW mengatakan, peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai Capres untuk periode ketiga tersebut bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, kata dia, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Senin 21 Juni 2021 : Di Akhir Hari Sedikit Menantang Bagi Anda

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya," kata HNW menambahkan.

Hal itu, kata HNW legi, tentunya karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Fraksi.PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah