Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan, Ini Surat Edaran dan Link Downloadnya

- 14 Desember 2021, 17:25 WIB
SE Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbud-Ristek
SE Nomor 29 Tahun 2021 Kemendikbud-Ristek /

PortalBrebes.com – Pemeriintah resmi memutuskan libur sekolah akhir tahun 2021 ditiadakan. Hal ini berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Nomor 29 Tahun 2021 ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Lalu apa saja isi dari SE tentang libur sekolah akhir tahun 2021 tersebut?

Berikut isi ketentuan SE Nomor 29 Tahun 2021:

  1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022; 
  1. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 
  1. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl; 
  1. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; 
  1. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan 
  1. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Demikian isi dari SE Nomor 29 Tahun 2021 yang menegaskan tentang libur sekolah akhir tahun 2021. Diharapkan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk mengindahkannya.

Bagi yang ingin download SE Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemendikbud-Ristek bisa klik link ini.***

Editor: Ali Damsuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x