Pemerintah - DPR Sepakat, Besaran Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 21:02 WIB
Pemerintah - DPR Sepakat, Besaran Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Pemerintah - DPR Sepakat, Besaran Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah /Pixabay / dinar_aulia /

PORTAL BREBES - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Penetapan biaya tahun ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022 kemarin.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Lebaran 2022 Dipastikan Cair, Ada Tambahan Tunjangan 50 Persen

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng, Polres Pemalang Terjunkan Tim Vaksinasi SI Sambar

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag, Kamis 14 April 2022.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x