Yogyakarta, Menkumham KI Program Unggulan DJKI Kemenkumham 2022

- 21 Juli 2022, 21:38 WIB
.Kemenkumham Yasonna H. Laoly di Yogyakarta
.Kemenkumham Yasonna H. Laoly di Yogyakarta /dok/Siaran Pers Nusantara/

PORTAL BREBES - Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat hadir di Daerah Istimewan Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk menggali potensi kekayaan Intelektual (KI).

Pasalnya dengan menggali potensi tersebut dapat mendorong masyarakat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi dalam memahami perlindungan KI.

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi " jelasnya.

Baca Juga: Unik, Meski Tergolong Warna Sultan, Jarang Bendera Kebangsaan Warna Ungu

Kehadiran Yasonna pada Kamis 21 Juli 2022 dalam rangka pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Tentrem, Yogyakarta.

Wilayah Yogyakarta dikenal dengan banyak karya dan hasil bumi diantaranya, Salak Pondoh Sleman Jogja, Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, sampai Ikan Uceng Temanggung.

Sehingga menurut Menkumham dapat dijadikan Katalisator dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat dan wilayah tersebut.

Baca Juga: Batas Waktu Sudah Berakhir, Hanya Segini Platform Digital yang Daftar di PSE Kominfo

Secara nasional, DIY telah masuk lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia.

Sedangkan, Jateng berada di posisi ketiga nasional untuk permohonan hak cipta dan nomor 5 untuk merek. 

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu. 

Baca Juga: Tak Miliki Ijin, Bangunan di Jakarta Utara Ditertibkan Petugas Gabungan

PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual. 

Berdasarkan catatan DJKI, pandemi Covid-19 membuat pencatatan ciptaan berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer meningkat tajam. Pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15 ribu permohonan.

Oleh karena itu, DJKI Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga tren positif ini dengan menggelar Roving Seminar KI. 

Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia dengan lokasi kedua dilaksanakan di Yogyakarta.***

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah