Mengapa Polisi Hentikan Penyelidikan Terkait Bansos yang Ditemukan Terkubur di Depok

- 4 Agustus 2022, 20:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. terkait penghentian penyidikan perkara temuan beras bansos yang terkubur di Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. terkait penghentian penyidikan perkara temuan beras bansos yang terkubur di Depok, Jawa Barat. /PMJ News/Fajar

PORTAL BREBES - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan viralnya video penemuan Bantuan Sosial (Bansos) di Depok.

Video pembongkaran kurburan berisi bansos beras tersebut viral di media sosial.

Atas temuan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan terkai temuan bansos yang terkubur tersebut.

Baca Juga: Arti Logo dan Tema Hari Pramuka 2022, Lengkap dengan Link Download Dalam Format PNG

Namun, polisi menghentikan proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok tersebut.

Mengapa penyelidikan dihentikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan alasanya.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” tuturnya kepada awak media seperti dilansir PMJNews, Kamis 4 Agustus 2022.

Dikatakanya, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Auliansyah juga mengatakan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

Sebelumnya diberitakan, sebuah akun Twitter @Soen_cak mengunggah video yang memperlihatkan sesorang pria sedang menggali tanah yang ternyata berisi puluhan kantung beras.

Baca Juga: Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah?

“Biadab… Banpres sembako sebanyak 1 ton 'dikubur! Bantuan Presiden ini seharusnya disalurkan ke masyarakat yg kena dampak covid-19, pada tahun 2020 yg lalu," tulis akun Twitter @Soen­_cak.

Atas temuan tersebut, perusahaan ekspedisi JNE memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @jne.depok.

Dalam pernyataanya, JNE mengaku pihaknya tidak melakukan pelanggaran.

Hal ini karena JNE telah melakukan sesuai dengan standar operasional penanganan barang yang rusak Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati keduabelah pihak.

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apa bila diperlukan," tulis akun tersebut.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah