PORTAL BREBES - Kapolri Listyo Sigit Prabowo lakukan konferensi pers terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Kamis malam 4 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Kapolri akan mengeluarkan TR untuk 25 anggota Polisi yang melanggar kode etik.
Itu semua dilakukan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri juga berharap penanganan kasus Brigadir J berjalan dengan baik.
Baca Juga: Waspada! Suspek Cacar Monyet Muncul di Jawa Tengah
"Malam ini juga saya keluarkan TR khusus untuk memutasi anggota terkait meninggalnya Brigadir J, dan semoga bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolri saat konferensi pers.
Sebelumnya juga diketahui bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan agar kasus tewasnya Brigadir J di ungkap secara terang-terangan tanpa ada yang di tutup-tutupi.
Semua itu agar masyarakat yang menginginkan proses penyidikan yang dilakukan betul-betul secara transparan.
Baca Juga: DPR Yakin Ada Tersangka Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Akibat kasus tersebut, Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebgai tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.