Twitter dan Ponsel Disita Polisi, Roy Suryo Resmi Ditahan

- 6 Agustus 2022, 12:31 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undan-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” ucap Zulpan dilansir dari Pmjnews.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengamat Pertahanan dan Keamanan Meminta Kapolri Sampaikan Hasil CSI

"Barang bukti yang kami sita mulai malam ini terkait tindak pidana adalan akun Twitter dan hanphone milik sodara Roy Suryo," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah