Diketahui Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Kapolri pun langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap 25 personil terkait tewasnya brigadir J.
Baca Juga: DPR Yakin Ada Tersangka Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Dari hasil konferensi pers yang dilakukan, Kapolri menyebut bahwa ke 25 personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP.
Bharada E saat ini ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E diduga telah membunuh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo pada bulan Juli lalu.
Sampai berita ini dimuat, tim yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara transparan dan terang-terangan kepada masyarakat publik sesuai arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengamat Pertahanan dan Keamanan Meminta Kapolri Sampaikan Hasil CSI
Kapolri berjanji akan bertindak tegas misalkan ada personil yang terlibat dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.***