PORTAL BREBES - Pemerintah akhirnya menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jenis BBM Pertamina yang naik yakni Pertamax, Pertalite, dan Solar.
Presiden Jokowi mengaku bahwa keputusan menaikan harga BBM merupakan keputusan yang sulit.
Baca Juga: Awalnya Isu Pelecehan, Kini Bergeser ke Isu Percintaan: Tes DNA Akan Membuktikan, Benarkah?
Keputusan menaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir yaitu dengan mengalihkan subsidi BBM.
Kenaikan BBM berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel