Jusuf Menilai, Tanah Adat Milik Kliennya Harus Segera Dikembalikan Sesuai Haknya

- 8 September 2022, 17:37 WIB
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo /Dok/FWJI/

"Saya kira Gubernur Papua dan kawan - kawannya itu tau betul silsilah tanah Ondoafi Skouw Yambe, akan tetapi mereka tetap menjual belikannya dan dibangunnya untuk kepentingan pribadi mereka. "Jelas Jusuf.

Dr. Aartje Tehupeiory, Pakar Hukum Agraria
Dr. Aartje Tehupeiory, Pakar Hukum Agraria

Terpisah, pakar hukum Agraria, Dr. Aartje Tehupeiory mengatakan dalam kasus tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe merupakan rentetan dari permainan mafia tanah. 

Baca Juga: Bercerai dengan Nathalie Holscher, Sule Mengaku Memiliki Banyak Hubungan

Persoalan - persoalan itu, kata Aartje di kantornya Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022) bukan lagi sebatas konsumsi personal, 

Tetapi ini sudah menjadi komsumsi publik, bahwa para mafia tanah berkeliaran di internal BPN, aparat maupun di masyarakat.

"Saya rasa hal itu harus segera ditangani dengan serius oleh Menteri BPN langsung serta Satgas Mafia Tanah. Pak Hadi Tjahjanto harus turun dan melihat langsung kelapangan untuk melihat fakta-faktanya. "Ujarnya.

Baca Juga: Mencari Penyebab Tidak Dapat PBI JK BPJS Kesehatan Gratis, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id  

Persoalan tanah di masyarakat, Aartje menyebut sebagai kerawanan Nasional. Bahkan ia memberikan pandangan untuk para pihak segera melakukan musyawarah hingga mencapai kata sepakat dan dijalankan oleh pihak - pihak yang bersengketa.

"Kalau persoalan mafia tanah itu memang harus dikikis hingga keakarnya. Dalam kasus tanah adat ini, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu kepihak - pihak yang bersengketa.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x