Jusuf Menilai, Tanah Adat Milik Kliennya Harus Segera Dikembalikan Sesuai Haknya

- 8 September 2022, 17:37 WIB
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo /Dok/FWJI/

Dan dinotulenkan menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak bisa, ya apa boleh buat gunakan jalur hukum untuk menentukan keterlibatan pihak - pihak di dalamnya. "Beber Aartje.

Baca Juga: TERBARU!! Tarif Ojol Naik, Ini Daftarnya

Sebelumnya dijelaskan Abisai Rollo selaku Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) menceritakan kronologis tanah adat Suku Rollo dari Kampung Skouw Yambe, Kecamatan Muara Tami Jayapura. 

Dia menyebut tanah adat yang di SHGU kan dari total 500 hektar hanya 145,396 hektar.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu dikatakan Abisai melalui pemgacaranya atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP) yang seharusnya diperuntukan untuk peternakan sapi.

Baca Juga: PBI JK BPJS Kesehatan Gratis, Cek cekbansos.kemensos.go.id Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima atau Tidak

Namun sayangnya telah diperjual belikan. Bahkan kantor ATR/BPN Jayapura telah menerbitkan sertifikat Hak Milik diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

"Kita mendapatkan bukti adanya 20 Serifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah HGU itu, satu diantara SHM yang diterbitkan BPN Jayapura atas kepemilikan Gubernur Papua yang luasnya 20 hektar. "Ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x