Jusuf Menilai, Tanah Adat Milik Kliennya Harus Segera Dikembalikan Sesuai Haknya

- 8 September 2022, 17:37 WIB
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo
Jusuf S Timisela, SH, MH pengacara Abisai Rollo /Dok/FWJI/

PORTAL BREBES - Dilansir dari siaran resmi Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) kedatangan Jusuf Timisela di Jakarta dengan tegas meminta Menteri BPN untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

SGHU tersebut dengan Nomor 01, tanggal 27 Juli 1999, dengan surat ukur No. 02/BPN/1999 tanggal 02 Maret 1999 atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP).

Pengacara Jusuf S Timisela selaku Kuasa Hukum Abisai Rollo merupakan Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) yang memiliki tanah adat seluas 500 hektar di Desa Koya Timur, Kecamatan Muara Tami Irian Jaya datangi Kementerian ATR/BPN RI, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Tegal Nyaris Ricuh

"Tadi sudah memasukan surat buat pak Menteri BPN, isi suratnya meminta dibatalkannya SHGU seluas 145,396 hektar atas nama peruntukan PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP). "Kata Jusuf di Jakarta. (sumber siaran resmi FWJI) 

Dikutip dari siaran resmi FWJI, Jusuf juga menjelaskan alasannya, bahwa diatas tanah SHGU tersebut hingga saat ini diterlantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya yakni peternakan sapi.

"Kan tanah itu diterlantarkan, dan malah diperjual belikan ke Gubernur dan kawan - kawannya. "Ucapnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 8 September 2022, Dapatkan Vandal Revolt Weapon Loot Crate

Jusuf menilai, tanah adat milik kliennya harus segera dikembalikan sesuai haknya. Bahkan dia menyebut tindakan Gubernur Papua cs mengetahui sejarah tanah itu, namun tetap melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x