3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Bagi PPPK tenaga kesehatan dan tekni, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cek Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH atau Tidak di HP, cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini syarat tambahan khusus tenaga kesehatan dan tenaga teknis:
1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.