Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022 /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Registrasi terlebih dahulu di situs tersebut. Jangan lupa lengkapi dengan riwayat kerja.

Selanjutnya cetak kartu pendataan non ASN. Jabgan lupa Lengkapi riwayat pegawai

Setelah itu, finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Link Cek Penerma BLT BBM 2022 Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id

Jangan lupa untuk melengkapi dokumen sebagai berikut:

Jangan lupa juga siapkan kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x