Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022 /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.***

Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Perhatikan! Ini Tutorial Pendataan Pegawai Non ASN Beserta Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi"

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x