- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,
- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.***
Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Perhatikan! Ini Tutorial Pendataan Pegawai Non ASN Beserta Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi"