6 Alasan Ini Menguatkan Gugatan Cerai, Hakim Berhak Tidak Mengabulkan Jika Tak Memenuhi Unsur

- 22 September 2022, 08:53 WIB
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi.
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian.

Baca Juga: Kasihan! Rumah Yahmin yang Berprofesi Tukang Sampah di Desa Jatimulya Tegal Terbakar

Najib memaparkan, pihak penggugat cerai harus dapat merinci alasan- alasan yang menguatkan diajukannya gugatan cerai.

Lebih jauh dikatakan, alasan- alasan yang dijadikan dasar pengajuan gugat cerai haruslah  dapat dibuktikan, dan didukung alat bukti yang jelas, tidak asal menduga.

"Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim," kata Najib.

Baca Juga: Bulan Dana PMI di Desa Srengseng Tegal Dihimpun Secara Sukarela, Tanpa Paksaan

Najib menyebutkan, jika merujuk kepada  Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, Pasal 19, disebutkan sejumlah alasan yang mendasari diajukannya sebuah gugat cerai.

Bukan tidak mungkin, salah satu alasan yang mendasari Anne Ratna Mustika mengajukan gugat cerai ada termaktub dalam Peraturan Pemerintah itu.

Lantas apa saja 6 alasan yang melandasi seseorang mengajukan gugat cerai?  Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Program Merdeka Sampah di Desa Ujungrusi Adiwerna Sukses, Pemkab Tegal Bangun Testa

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x