6 Alasan Ini Menguatkan Gugatan Cerai, Hakim Berhak Tidak Mengabulkan Jika Tak Memenuhi Unsur

- 22 September 2022, 08:53 WIB
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi.
Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

1. Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali.
2. Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina.
3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun.
4. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun.
5. Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit.***























Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x