PORTAL BREBES - Sertifikasi guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut sebagai tenaga profesional.
Bagi guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tidah hanya guru saja, dosen juga mendapatka perlakuan yang sama.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4.
Aturan mengenai guru dan dosen sedang dikaji ulang oleh pemerintah dengan DPR.
Dalam aturan tersebut, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besaranya bisa mencapai Rp20 juta.
Dengan uang sebesar itu yang diterima, maka bisa langsung dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor.
Namun jika tidak ingin digunakan, uang sebesar itu dapat disimpan di bank sebagai tabungan.