Setelah Sertifikasi Dihapus, Tunjangan Profesi Guru Sebesar Ini, Bisa Langsung Buat Beli Sepeda Motor

- 22 September 2022, 18:19 WIB
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus.
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PORTAL BREBES - Sertifikasi guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut sebagai tenaga profesional.

Bagi guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tidah hanya guru saja, dosen juga mendapatka perlakuan yang sama.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Cair, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp3 Juta Jika Nama Belum Muncul Cek di Link Ini

Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4.

Aturan mengenai guru dan dosen sedang dikaji ulang oleh pemerintah dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besaranya bisa mencapai Rp20 juta.

Dengan uang sebesar itu yang diterima, maka bisa langsung dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor.

Namun jika tidak ingin digunakan, uang sebesar itu dapat disimpan di bank sebagai tabungan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x