“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Menteri Pendidikan dan Riset, Nadem Makarim saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
Dalam RUU Sisdiknas, untuk mendapatkan TPG, guru tidak perlu lagi menunggu sertifikasi.
Sebelumnya, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) selama 1 sampai dengan 2 tahun.
Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Terdapat 2 peraturan yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Aturan tersebut diatur terpisah untuk guru ASN dan non ASN.
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, TPG diberikan kepada guru bersertifikasi sebesar 1 kali gaji.
Bagi guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Apabila ada guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.