Berapa Gaji Gibran Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden ?, Begini Besaran Pendapatan RI 1 dan RI 2

- 27 Oktober 2023, 11:45 WIB
deklarasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
deklarasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka /

PORTAL BREBES - Berapa berasan gaji Gibran Rakabuming Raka jika terpilih menjadi wakil presiden. Besaran gaji RI 1 dan RI 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Meskipun Gibran Rakabuming Raka merupakan kader PDI Perjuangan yang notabene mengusung pasangan Ganjar-Mahfud MD, namun ia punya pilihan sendiri yakni memilih sebagai bacawapres berpasangan dengan bacapres Prabowo.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran ke KPU Gibran Dilaporkan ke KPK, Putra Pertama Jokowi Buka Suara

Beberapa partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) seperti Gerindra, PAN, PBB, Gelora, PSI, dan Demokrat, serta Golkar.

Partai mitra koalisi sepakat mengusung pasangan Prabowo-Gibran untuk maju di Pilpres Pemilu 2024. Adalah Partai Golkar yang pertama dan terang-terangan mengusung Gibran sebagai bacawapres.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional yang dilakukan di Jakarta baru-baru ini.

Lantas jika pasangan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, berapa pendapatan atau gaji yang diterima Gibran.

Hukum yang mengatur mengenai gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Besaran gaji presiden yakni 6 kali gaji tertinggi. Gaji tertinggi sendiri sebesar Rp5.040.000 untuk Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x