Dituding Langgar SOP, Pengawas Salah Satu SPBU di Rawa Panjang Bekasi Beri Klarifikasi

- 30 Desember 2023, 06:16 WIB
SPBU 34.171.41 Rawa Panjang telah melakukan operasional sesuai dengan SOP
SPBU 34.171.41 Rawa Panjang telah melakukan operasional sesuai dengan SOP /dok. FWJ/

PORTAL BREBES - Tudingan yang dilakukan sepihak kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.41 Rawa Panjang, Bekasi Kota dibantah oleh Rohim selaku pengawas SPBU tersebut.

"Selama ini kami menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rohim. Karena itu, tudingan yang dialamatkan kepada SPBU yang diawasinya tersebut dinilai kurang tepat.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menjalankan Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang mempekerjakan pemuda-pemuda wilayah.

Baca Juga: Pengawas Salah Satu SPBU Kampung Rambutan Jakarta Bantah Tidak Jalankan SOP

Menurut Rohim, jika ada kecurangan, tentu pihaknya tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Selain itu, dalam menjalankan operasional SPBU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait adanya isu pelangaaran SOP di SPBU 34.171.41 Rawa Panjang, pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Respon dari pihak aparat terkait tersebut diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang biasa disapa Opan.

Dia menilai jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah tepat melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34.171.41 Rawa Panjang untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x