Berapa Tarif Perpanjangan SIM 2024 Terbaru, Berikut Tarif Biaya Tambahan

- 6 Maret 2024, 08:00 WIB
Sim A Sim C
Sim A Sim C /

PORTAL BREBES - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda 4.

 

Jika pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, maka petugas kepolisian akan menindak dengan tegas berupa tilang. Hal ini sesuai dengan pasal 288 Ayat 12 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar akan dikenakan tindakan berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu. Tindakan ini berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024, NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis atau mati bisa datang ke kantor Satlantas di wilayah anda. Untuk memperpanjang, siapkan KTP dan SIM lama yang dimiliki.

Lantas berapa biaya perpanjangan SIM terbaru 2024?. Perpanjangan SIM 2024 dikenakan tarif Rp75 ribu tanpa melalui calo. Selain itu, anda juga harus menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37,5 ribu. Sedangkan untuk tes kesehatan tergantung klinik setempat.

Tarif tersebut merupakan tarif resmi, namun mungkin tarif tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan otoritas masing-masing. Memperpanjang SIM melalui calo juga bisa lebih mahal lagi. Namun tindakan ini tidak disarankan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x