KPUD Larang Wartawan Meliput Saat Debat Publik, PWLT Lakukan Investigasi

- 12 November 2020, 07:43 WIB
WARTA LOMBOK
WARTA LOMBOK /

 


PORTAL BREBES– Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran kebebasan pers yang dilakukan KPUD Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Lombok Tengah.

Sebabnya, dalam acara debat perdana calon kepala daerah yang digelar KPUD Loteng, Sabtu 7 November 2020 terjadi pelarangan terhadap wartawan untuk meliput.

“Sudah kita putuskan untuk melakukan investigasi. Kita akan melakukan kajian mendalam dan serius terhadap persoalan ini,” ungkap Ketua PWLT Munakir didampingi Sekretaris Bohari Rahman seperti dikutip PortalBrebes.Com dari WartaLombok.Com, Selasa 11 November 2020.

Baca Juga: Arab Saudi Diguncang Ledakan, Tidak Ada Korban dari WNI

Kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi PWLT dalam bersikap. Bila dalam kajian khusus tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ataupun kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lainya, maka PWLT akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan.

Melalui jalur yang sudah ditentukan, melalui Dewan Pers, Bawaslu, Komisi Informasi (KI), Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga atau instansi maupun pihak lain yang berusaha melarang apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan.

Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dirinya juga tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang atau memfasilitasi kalangan jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistik maupun peliputan di arena debat kemarin.

Baca Juga: Rampok Berseragam Ojol, Todong Pistol ke Petugas SPBU di Denpasar

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x