Ditutup Sebulan Lagi, Berikut Berkas dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

30 September 2023, 22:22 WIB
Dana KIP Kuliah Tersendat, Sebanyak 160 Mahasiswa Uniba Banten Nasib Perkuliahannya Ada di Ujung Tanduk /Istimewa/

PORTAL BREBES - Bagi kamu mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, buruan daftarkan dirimu di KIP Kuliah 2023. Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini akan ditutup sebulan lagi, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023.

Kamu bisa mendaftar KIP Kuliah di website resminya yaitu: kip-kuliah.kemdikbud.go,id adapun Portal Brebes melansir dari website tersebut, persyaratannya sebagai berikut:

Baca Juga: Kenali Perbedaan Politeknik, Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan Akademi

1.  Lulusan SMA, SMK, sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya

2.  Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta Akademik atau Vokasi, pada Program Studi yang telah terakreditasi nasional secara resmi 

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin dibuktikan dengan:

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Sesuai dengan Golongannya, Simak Disini

1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2) Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga

Baca Juga: 2 SDN di Ponogoro Sulit Mendapat Siswa saat PPDB 2023, Kepsek: Tahun Ini Terpaksa Kosong, Gak Dapat Siswa

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Jika kamu tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, kamu tetap bisa mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Tegal Ikuti Lomba Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

oto probadi, NISN, NIK, No KIPK(ngga wajib), No Kartu Keluarga Sejahtera

SKTM, piagam prestasi, foto keluarga, foto rumah.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapakan antara lain:

Baca Juga: Info Mendapatkan KJMU 2023, Masih Dibuka Untuk Bantuan Mahasiswa Rp9 Juta per Semester!

1. Surat Keteranagan Tidak Mampu (SKTM)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Induk Keluarga (NIK)

4. No KIPK (Opsional)

5. No Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Piagam Prestasi (Jika ada)

7. Foto Keluarga dan Foto Rumah.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler