Evaluasi Kemendikbud Soal PPDB 2023: Masih Lemah Soal Sosialilasi dan Pengawasan

- 13 Juli 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PPDB di sekolah
Ilustrasi pelaksanaan PPDB di sekolah /bandung.go.id/

Ia juga menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB ini, dimulai dari jenjang TK, SD, SMP, dan juga SMA sederajat.

Baca Juga: SD Negeri di Solo Ini Baru Dapat 1 Siswa di PPDB 2023, Kepsek: Lingkungan Sekitar Tidak Ada Anak

Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah