Ia juga menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB ini, dimulai dari jenjang TK, SD, SMP, dan juga SMA sederajat.
Baca Juga: SD Negeri di Solo Ini Baru Dapat 1 Siswa di PPDB 2023, Kepsek: Lingkungan Sekitar Tidak Ada Anak
Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.***