Hanya saja, pada saat kejadian, pelaku tak kuasa menahan emosi karena para kucing liar mengerubungi makanannya, dan satu diantaranya mengambil makanan tersebut.
Atas perbuatannya, Brigjen TNI NA akan dijerat Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangisi-kucing-menangis.***