Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini
“Seperti hal nya di tahun 2021 di Jawa Tengah juga ada, diantaranya seperti Kudus dan Banjarnegara kalo tidak salah. Untuk yang tahun 2022 ini kebetulan di Jawa Tengah seperti di Kabupaten Tegal dan Jakarta,” ungkap Faiq.
Faiq menyebut, berbagai pihak baik dari Eksekutif maupun Legislatif sangatlah menyesal tentang APBD Perubahan tahun 2022 yang tidak dapat dilaksanakan. Namun, hasil konsultasi antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa anggaran perubahan masih bisa dilaksanakan dengan skema yang berbeda.
“Yang tadinya dengan skema APBD Perubahan, sekarang memakai skema perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penjabaran APBD 2022,” ujarnya.
“Yang secara substantif kegiatan-kegaiatan wajib yang bersifat wajb, mengikat, mendesak dan lainnya bisa diakomodir disitu, toh bisa efektif selama 2 bulan ini,” pungkasnya.
Terkait permasalahan mengundurkan diri, Faiq menjelaskan bahwa dirinya hanyalah petugas partai. Seandainya memang ternyata nanti ada intruksi apapun dari atasannya, pihaknya menyerahkan mekanisme kepada partai dari masing-masing unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.
“Kami serahkan semuanya kepada atasan kami dan terkait masalah APH hingga lainnya itu bukan kewenangan kami, saya no komen. Prinsip kita berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi arahan-arahan dan himbauan dari KPK,” terangnya.
Baca Juga: Waspadalah! Ada Oknum yang Diduga akan Menghambat Visi Misi Bupati Tegal