DPC Projo Gulirkan Penyataan Sikap kepada DPRD Kabupaten Tegal, Ini Tanggapan Pimpinan Legislatif

- 24 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman saat membacakan pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman saat membacakan pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Organisasi kemasyarakatan pendukung Presiden Indonesia, Joko Widodo atau yang dikenal Projo di Kabupaten Tegal menggelar aksi pernyataan sikap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal.

Pernyataan sikap tersebut dipaparkan kepada 4 Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal diantaranya Ketua DPRD, Moh Faiq dan Wakil Ketua DPRD, Rustoyo, Agus Solichin dan Rudi Indriyani di ruang banggar gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin 24 Oktober 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Tegal, Sugirman mengatakan, pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal atas dasar gagalnya pengesahan APBD Perubahan di tahun 2022 yang tidak bisa ditetapkan pada 30 September 2022.

Baca Juga: Perubahan APBD 2022 Dikelola dengan Perkada, DPRD Kabupaten Tegal Siap Mengawasi

Berikut pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh Ketua Projo Kabupaten Tegal, Sugirman di gedung DPRD Kabupaten Tegal.

  1. Bahwa kegagalan pengesahan APBD P Kabupaten Tegal tahun 2022 adalah cermin buruk dari gagalnya komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik khususnya yang tertuang dalam pasal-pasal APBD – Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022.
  2. Bahwa DPRD Kabupaten Tegal sebagai lembaga perwakilan rakyat telah gagal menjalankan tugas dan fungsi legislasi yang berwenang mengesahkan APBD – Perubagan Kabupaten Tegal tahun 2022.
  3. Bahwa kegagalan menjalankan tugas dan fungsi legislasi dalam pembahasan APBD – Perubahan Kabupaten Tegal adalah bentuk penginkaran terhadap aanat rakyat yang harus dipertanggung jawabkan secara kolektif kolegial oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
  4. Bahwa DPC Projo Kabupaten Tegal sebagai organisasi massa yang diamanatkan untuk mengawal kepentingan rakyat melalui jalannya pembangunan yang berkesinambungan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Diminta Waspada, Ini Pesan Penting dari Senior PDI Perjuangan

Oleh karena itu, DPC Projo Kabupaten Tegal mendesak untuk dilakukan

  1. Pemeriksaan mendalam oleh unsur APH terhadap segala hal yang menjadi penyebab gagalnya pengesahan APBD – Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 serta penyebab tuntas dugaan korupsi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada APBD tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Menuntut unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral terhadap publik yang diwakilinya.

Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Demikian pernyataan sikap DPC Projo Kabupaten Tegal yang akan kami kawal dan perjuangkan sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap rakyat Kabupaten Tegal.

Lantaran hal tersebut hanya sebagai pernyataan sikap dari DPC Projo Kabupaten Tegal, pihaknya enggan diberikan penjelasan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x