PORTAL BREBES – Pemerintah terus memberikan bantuan kepada warganya termasuk untuk kalangan pekerja terkait dengan dampak wabah pandemi covid-19. Salah satunya yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini sudah disalurkan kepada mereka yang berhal menerimanya.
Namun sayangnya, persoalan teknis maupun non teknis, menyebabkan penerima manfaat ini hingga saat ini belum mendapatkan bantuan dimaksud.
Baca Juga: Gara-gara Simpan Uang di Kaleng Susu, Uang Rp1 Miliar Lenyap Dimakan Rayap
Bagi Anda yang termasuk salah satunya, silahkan segera melaporkan ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indonesian Idol 2020 Berduka, Salah Satu Finalisnya, Melisha Sidabutar Meninggal Dunia
Dikutip PortalBrebes.com dari laman literasinews, berjudul ‘Belum Dapat BLT Subsidi Upah ? Simak Cara Mengajukan Pengaduannya Di sini’, Rabu (9/12/2020) berikut petunjuk untuk mengajukan aduan subsidi upah:
- Akses laman bantuan.kemnaker.go.id
- Pilih Menu Pengaduan
- Klik “Buat Pengaduan”
- Log in dengan akun masing-masing
- Jika belum memiliki akun, silahkan mendaftar dengan klik “Daftar Sekarang”
- Isi data yang diminta dengan benar :
-Nomor KTP
Baca Juga: BRAy Prabukusumo, Istri Adik Sri Sultan Hamengkubuwono X Meninggal Akibat Covid-19