Sekda Pemalang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jalan

- 19 Juli 2022, 17:56 WIB
Sekda Kabupaten Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jalan.
Sekda Kabupaten Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jalan. /Humas Polda Jateng/

PORTAL BREBES - Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang.

Keberhasilan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, 19 Juli 2022.

Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus mengungkapkan satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Pendukung Kades Pakujati Padati Ruang Sidang Tipikor Semarang, Tak Terima Kadesnya Dihukum 5 Tahun.

MA diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang.

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat," ujar Kombes Johanson.

Baca Juga: Motor Milik Anggota TNI dan Polri di Pemalang Dicuri dan Dijual Rp3 Juta

"Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x