Pendukung Kades Pakujati Padati Ruang Sidang Tipikor Semarang, Tak Terima Kadesnya Dihukum 5 Tahun.

- 19 Juli 2022, 16:45 WIB
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi Kades Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Puluhan warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes penuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa 19 Juli 2022.

Dalam sidang tersebut diputuskan Kepala Desa Pakujati Ari Hendri Kusuma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp300 juta.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi Kades Pakujati Brebes Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Ajukan Banding

Jika tidak mampu membayar, denda diganti dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menbayar uang pengganti Rp810 juta.

Jika tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita.

Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup, maka diganti pidana 4 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, pendukung kepala desa tidak terima dengan keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x