PORTAL BREBES - Puluhan warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes penuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa 19 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut diputuskan Kepala Desa Pakujati Ari Hendri Kusuma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp300 juta.
Jika tidak mampu membayar, denda diganti dengan 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menbayar uang pengganti Rp810 juta.
Jika tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita.
Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup, maka diganti pidana 4 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, pendukung kepala desa tidak terima dengan keputusan tersebut.