Kabur Bawa Uang Perusahaan 600 Juta, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk Ditangkap

10 Juni 2022, 15:37 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menjelaskan kronologis penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh AM. /Sari

PORTAL BREBES - AM seorang laki-laki berusia 30 tahun warga Jalan TK Pertiwi RT 5 RW 2 Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Tegal Kota setelah berhasil menjadi buronan selama 6 tahun.

AM merupakan salah satu karyawan perusahaan obat pembasmi nyamuk di Kota Tegal yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota karena sudah menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja. Jumlah uang yang berhasil diselewengkan juga cukup besar hingga sekitar Rp600 juta lebih.

Baca Juga: Bakal Punya Wajah Baru, Kios Blok B & C Pasar Pagi Kota Tegal Akan Dipasangi Banner Penanda

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, pada saat Konferensi Pers Ungkap Kasus, Kamis 9 Juni 2022 menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana sejak tahun 2016 yang lalu.

"Sebenarnya kasus tersebut sudah lama, yakni sejak tahun 2016, namun baru bisa diungkap sekarang setelah adanya laporan dari pihak perusahaan," kata AKBP Rahmad

Baca Juga: Hati-hati, Mulai 13 Juni Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara melakukan penagihan kepada para agen obat nyamuk, namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi dan foya-foya.

Pihak perusahanpun menemukan adanya kejanggalan setelah melakukan audit keuangan, hingga selanjutnya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Sembilan Pejabat di Pemkab Tegal Dimutasi, Ini Datanya

"Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," jelas Kapolres.

Dihadapan petugas kepolisian dan awak media pada saat kegiatan Konferensi Pers, tersangka AM mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya. Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Cocok Buat Mahasiswa, Laptop Murah Harganya 2 Jutaan Cek Spesifikasinya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler